VISI, MISI, DAN TUJUAN
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
VISI
"Menjadi Program Studi yang Dapat Mengembangkan Ilmu Hukum Ekonomi Syariah Secara Intergratif dan Interkonektif, Berkearifan Lokal, dan Bereputasi Global".
MISI
1.
Menyelenggarakan
pembelajaran yang dapat mengembangkan dan menerapkan teori hukum ekonomi
syariah secara integratif dan interkonektif.
2.
Melaksanakan
penelitian dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah dengan pendekatan
interdisipliner dan/atau multidisipliner.
3.
Melaksanakan
kegiatan pengabdian pada masyarakat melalui penyebar luasan hasil kajian
Hukum Ekonomi Syariah.
4.
Menerapkan
sistem manajeman mutu berbasis analisis kebutuhan dan ICT
5.
Mengembangkan
jaringan kerjasama dengan stakeholder baik dalam maupun luar negeri.
6.
Menciptakan atmosfir akademik di lingkungan kampus
|
TUJUAN
1. Menghasilkan lulusan yang mampu
mengembangkan pengetahuan dan teknologi dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah
atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga melahirkan karya inovatif
dan teruji.
2.
Menghasilkan
lulusan yang mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam bidang Hukum Ekonomi Syari’ah melalui pendekatan inter atau
multidisipliner.
3.
Menghasilkan lulusan yang mampu mengelola riset dan pengembangan
Hukum ekonomi Syari’ah yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta
mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
|
KOMPETENSI LULUSAN
- Mampu mengintegrasikan dan atau mengkombinasikan hukum ekonomi berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah dengan Hukum Positif.
- Memiliki sikap profesional, inovatif, kreatif, serta mencintai ilmu dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah.
- Mampu mengembangkan ilmu yang berhubungan dengan Hukum Ekonomi Syariah, baik yang dijadikan pedoman dalam hukum materil di lembaga litigasi atau non litigasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah atau dasar kebijakan dalam pengembangan produk lembaga keuangan syariah.
- Memiliki kemampuan profesional dalam bidang hukum materil dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, baik pada lembaga litigasi maupunn non litigasi atau praktek manajemen dalam sistem lembaga keuangan syariah.
0 comments:
Posting Komentar