Kamis, 25 Agustus 2016

PENGUMUMAN PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU GELOMBANG II PROGRAM PASCASARJANA IAIN BATUSANGKAR TAHUN AKADEMIK 2016/2017


PENGUMUMAN
PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU GELOMBANG II
PROGRAM PASCASARJANA
IAIN BATUSANGKAR TAHUN AKADEMIK 2016/2017
A. Jadwal Pendaftaran Ulang
1) Bagi yang dinyatakan lulus:
    Tanggal              : 22 s/d 26 Agustus 2016
2) Bagi yang dinyatakan lulus cadangan:
    Tanggal              : 29 s/d 31 Agustus 2016 (Sesuai nomor urut yang terlampir pada SK
                                 Hasil Seleksi PMB Gelombang II T.A. 2016/2017, setelah
                                 dikonfirmasi kepada panitia sebelum melakukan pembayaran SPP)
Jam                    : 08.00 – 15.00 WIB
Tempat               : Kantor Program Pascasarjana IAIN Batusangkar, Gedung F Lt.I

B. Syarat-syarat pendaftaran ulang
    1. Bukti Pembayaran SPP Semester I dan biaya Pengembangan Akademik sebesar        
        Rp.4.750.000,- (dengan rincian : SPP Rp 3.750.000,- dan Biaya Pengembangan dan
        Pembinaan Akademik Rp 1.000.000,-)
    2. Pembayaran dilakukan di unit kerja BRI seluruh Indonesia dengan nomor rekening
        0169-01-000522-30-1, atas nama BPN STAIN Batusangkar

    3. Mengisi Formulir Pendaftaran Ulang, dapat diambil pada bagian Sekretariat Program 
4. Menyerahkan :
       a. Photocopy Ijazah: 1 lembar (legalisir)
       b. Photocopy Transkrip Nilai: 1 lembar (legalisir)
       c. Pas photo 2 x 3 1 lembar dan 3 x 4 berwarna: 3 lembar
       d. Softcopy Pasphoto dalam CD: 1 buah
       e. Melengkapi syarat untuk pembuatan kartu mahasiswa yang juga berfungsi sebagai
           ATM, yaitu:
            1) Photocopy KTP 2 Lembar
            2) Photocopy NPWP 1 Lembar (Jika Ada)
            3) Mengisi aplikasi pembukaan rekening BSM (Tersedia di kantor Program Pascasarjana)
            4) Menyerahkan setoran awal rekening Rp. 100.000,- (Rp. 85.000,- untuk saldo awal
                dan Rp. 15.000,- untuk biaya pembuatan kartu)

            5) Photocopy KTP penyandang dana terkait (Orang Tua/Wali/Suami), khusus bagi
                Mahasiswa Pascsarjana yang belum bekerja

           6) Surat Keterangan Domisili dari kantor Wali Nagari/Lurah bagi Mahasiswa Pascasarjana
                IAIN Batusangkar yang memiliki KTP luar dari Sumatera Barat


Bagi yang tidak mendaftar sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Batusangkar, 10 Agustus 2016
Direktur,
dto
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag

NIP 196310191992031004

0 comments:

Posting Komentar

Optimis Melejitkan Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi Pascasarjana IAIN Batusangkar Laksanakan MOU Dengan UIN Sumatera Utara

  Batusangkar- Senin pada tanggal 23 Mei 2022 Pascasarjana IAIN Batusangkar kedatangan tamu dari UIN Sumatera Utara. Dalam kunjungan ini Pas...